Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terus Selami Korupsi DJKA, KPK Garap 3 Saksi dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terus Selami Korupsi DJKA, KPK Garap 3 Saksi dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Hukum

Terus Selami Korupsi DJKA, KPK Garap 3 Saksi dari Unsur Pemerintah dan Swasta

Farih
Farih Published 19 Aug 2024, 16:00
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Tengah.

Ketiga saksi yang akan diperiksa yakni, ASN pada Kemenhub Renaldi Prabudiman, Direktur, PT Zafran Sudrajat Kukuh Mahi dan wiraswasta HM Benold Chaniago.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk Tersangka YO,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Seperti biasanya, KPK belum membeberkan lebih rinci soal materi pemeriksaan apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Sebab hal itu baru akan diumumkan setelah pemeriksaan para saksi rampung.

Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus yang menjerat DJKA. Total jumlah tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni penerima suap maupun pemberi suap.

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Sedangkan dari pihak penerima, KPK menetapkan tersangka HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian da SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. Adapun satu tersangka lagi namanya belum dibuka oleh penyidik tanpa alasan yang kurang jelas. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djka, Korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman (kesatu dari kiri) usai persidangan di MK. (foto sofian/ipol.id) PHPU 2 Kali di MK, Neneng Hasanah Menang Lagi
Next Article Sekjen DPP Perindo, Ahmad Rofiq (Foto dok ipol.id) Perindo: RK dan Suswono Tidak Berhasil Jika Macet dan Banjir Masih Ada di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
dewa 19 siap guncang resepsi pernikahan el rumi syifa hadju ahmad dhani bayar profesional 25042026 133807
Gaya hidupHeadline

Kisah Lama Memanas Lagi, Ahmad Dhani Buka Suara Soal Maia Estianty

Olahraga
Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
30 Apr 2026, 18:19
Olahraga
MilkLife Festival SenengMinton 2026: Purwokerto Kota Pembuka Untuk Bangun Fondasi Cinta Pada Bulutangkis Sejak Usia Dini
30 Apr 2026, 19:13
Hukum
Polisi Stop Perkara Haksono Santoso, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
30 Apr 2026, 18:17
Nasional
Kemkomdigi Hadirkan KUPAS untuk Siapkan Generasi Muda yang Cakap Digital
30 Apr 2026, 18:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?