IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil meringkus 66 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Wira Satya Triputra menyatakan para tersangka dituduh menyediakan berbagai jenis permainan judi online yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Permainan-permainan ini termasuk slot, live casino, domino, baccarat, dan lainnya yang tersedia di platform mereka.
“Para tersangka meminta pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” kata Wira dikutip Kamis (1/8).
Beberapa situs judi seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett menjadi fokus penyelidikan.
Polisi juga mengidentifikasi klaster-kelompok yang bertanggung jawab atas situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 17 individu termasuk 7 pria dan 10 wanita.
Ia menegaskan, tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (far)