Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peredaran 624 Kilogram Ganja Melibatkan 7 Tersangka Digagalkan BNN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Peredaran 624 Kilogram Ganja Melibatkan 7 Tersangka Digagalkan BNN
Kriminal

Peredaran 624 Kilogram Ganja Melibatkan 7 Tersangka Digagalkan BNN

Farih
Farih Published 19 Oct 2024, 21:11
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kemeja batik hitam cokelat bermotif) dan jajaran BNN RI dalam memberikan keterangan terkait peredaran narkoba pada awak media beberapa waktu lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom (kemeja batik hitam cokelat bermotif) dan jajaran BNN RI dalam memberikan keterangan terkait peredaran narkoba pada awak media beberapa waktu lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 624.507,41 gram dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja melibatkan tujuh tersangka itu berawal saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika.

Adanya pengiriman ganja menggunakan dua unit minibus melalui Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, pada Jumat (11/10/2024) pagi.

“Setelah BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi mobil, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil,” ungkap Marthinus di Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga

IMG 20260515 WA0011
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan

Dari penangkapan tersebut diamankan empat pelaku berinisial K, R, P dan Z dan barang bukti berupa 12 karung besar berisi 25 paket ganja disembunyikan di lantai bak mobil dengan ditutupi papan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan seorang berinisial E.

“Dia menjual (ganja) dengan harga per paket Rp1.050.000. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp220.000.000, K masih memiliki utang kepada E senilai Rp299.750.000,” katanya.

BNN RI lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga dapat mengamankan E di Medan, Sumatera Utara, R ditangkap bersama pelaku lain berinisial H yang membantu pengiriman.

Marthinus menambahkan, jajarannya kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RK dengan barang bukti 110.300 gram ganja.

Ganja yang dikemas dalam 113 paket tersebut disimpan pada sebuah rumah tersebut merupakan barang milik tersangka P yang sebelumnya dibeli dari E pada September 2024 lalu.

“Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu H yang menyusun barang di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki J yang saat ini masih DPO (buron),” jelasnya.

Kini ketujuh tersangka dengan barang bukti 624.507,41 gram ganja sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, jajaran BNN juga masih melakukan pengejaran terhadap J.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, ganja, Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 10 19 at 20.27.20 Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis RSUD Haji Makassar
Next Article 4 Minorways Rilis Ulang “Pulau Bintan” Karya Seniman Melayu Alm. Mohd Daud Kadir: Semangat “Takkan Melayu Hilang di Bumi”

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?