IPOL.ID – Aksi ribuan driver ojol di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) mendapatkan tanggapan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Respons itu berkaitan dengan tuntutan para driver ojol agar melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Terkait tungtutan tersebut, ada empat tanggapan yang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin sampaikan. Pertama, pihaknya akan menampung aspirasi pengemudi ojol, termasuk tuntutan ingin diakui oleh UU.
Kedua, meminta aplikator untuk memperhatikan aspirasi para mitra pengemudi ojol dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan walaupun aksi demo berlangsung.
Ketiga, terkait tuntutan tarif barang antar di semua aplikator, ia menegaskan formulasinya tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan, melainkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
“Kemenhub tidak melakukan pengaturan terkait tarif angkutan barang hantar. Kemenhub dalam kapasitas dan kewenangannya mengatur terkait volume dan dimensi batas barang yang dapat diangkut untuk kepentingan keselamatan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (29/8/2024).