IPOL.ID – Ribuan driver ojek online (Ojol) mengadakan aksi demonstrasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Lewat aksinya, mereka menuntut aplikator menurunkan biaya potongan aplikasi yang saat ini mencapai 20-30 persen serta legalisasi pekerjaan Ojol di dalam undang-undang (UU).
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol. Risyapudin Nursin mengatakan akan menampung aspirasi pengemudi ojol, termasuk tuntutan ingin diakui oleh UU.
Ia juga meminta aplikator untuk memperhatikan aspirasi para mitra pengemudi ojol. Terkait tuntutan tarif barang antar di semua aplikator, ia menegaskan formulasinya tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan, melainkan Kemenkominifo.
Risyapudin juga mengatakan, Kemenhub memperbolehkan perusahaan aplikasi memberikan promosi untuk pengantaran penumpang. Namun, dengan syarat tidak boleh di bawah batas minimal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah. (Rian/Sofian)