Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes
Jakarta Raya

Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes

Farih
Farih Published 02 Aug 2024, 17:31
Share
3 Min Read
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan akses jalan hingga menoping pohon di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024). Foto: Ist
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan akses jalan hingga menoping pohon di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sejumlah bangunan liar dan akses jalan di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan petugas gabungan. Penertiban tersebut diwarnai aksi protes warga setempat.

Sejumlah warga Cipinang Besar Utara menolak akses jalan bagi pejalan kaki maupun sepeda motor, serta bedeng mereka dirikan dibongkar petugas gabungan yaitu TNI, Polri, Satpol PP,, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pada Jumat (2/8/2024).

Mereka beralasan akses jalan tersebut digunakan untuk mobilitas dari permukiman warga menuju TPU Prumpung maupun sebaliknya, sehingga masih dibutuhkan.

Sehingga warga menolak penertiban bangunan liar yang berada di lahan TPU Prumpung dengan alasan sudah mengeluarkan uang pribadi karena bahan bangunan itu dibeli dari kantong pribadi mereka.

“Saya enggak takut. Ini barang (konstruksi bedeng) beli, jangan main hancur-hancurin saja,” ucap seorang warga yang belum diketahui identitasnya itu menolak bedengnya dibongkar petugas gabungan di TPU Prumpung, Jumat (2/8/2024).

Petugas dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur selaku pengelola TPU Prumpung sudah berupaya menjelaskan alasan penertiban, namun warga tetap menolak kegiatan dijalankan petugas gabungan.

Kendati petugas sudah berupaya menenangkan emosi warga sekitar, namun pemilik bangunan liar tersebut tetap menolak hingga sempat melontarkan ancaman kepada petugas.

“Pokoknya lihat saja, pasti saya beri (aniaya), lewat, mati-matilah. Benar pak, saya juga selon. Jangan sembarangan kamu,” kata warga pemilik bangunan liar yang menolak penertiban.

Emosi warga baru dapat diredam setelah petugas memastikan akan membongkar bedeng tanpa merusaknya, sehingga material bangunan dapat kembali digunakan.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan penertiban bangunan liar berupa bedeng dan lapak pedagang dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan TPU Prumpung.

Sedangkan terkait penutupan akses jalan liar dilakukan karena selama ini diduga kuat menjadi jalur para remaja pelaku tawuran untuk melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Selain itu, petugas Pertamanan dan Hutan Kota juga melakukan penopingan pohon dan perapian areal TPU Prumpung. Batang dan ranting pohon yang dipotong lalu diangkut ke atas truk yang tengah dipersiapkan.

Total 200 personel gabungan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, TNI-Polri, Satpol PP, dan PPSU dikerahkan dalam penertiban akses jalan dan bangunan liar TPU Prumpung.

Sementara, Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, sebelum penertiban sudah melayangkan surat edaran agar warga membongkar bangunan secara mandiri.

“Sudah memberikan surat edaran pada warga sekitar, agar segera membongkar bangunan liar, kandang unggas maupun lapak yang ada di area TPU Prumpung ini,” tutup Djauhar. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bangunan liar, TPU Prumpung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Sarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Foto: IG, @SKCKGianyar Syarat Membuat SKCK di Polsek Wajib Memiliki JKN Aktif
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Diperiksa KPK, Direktur Jembatan Nusantara Dicecar Soal Proses KSU ASDP Indonesia Ferry

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?