IPOL.ID – BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2024 dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya.
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” kata Rizzky, dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Saat ini polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Lebih lanjut Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.
BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.
“Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat,” jelas Rizzky.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN untuk masyarakat.
Ada beberapa dokumen yang dijadikan persyaratan membuat SKCK di Polsek.
– Siapkan dokumen seperti KTP, Paspor (jika ada), Akta Kelahiran, Ijazah, KK, dan dokumen diri lainnya (semua dokumen yang asli dan fotokopi).
– Pas foto 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan baju berkerah.
– Dokumen bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
– Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi.
– Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi.
– Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.(Vinolla)
Syarat Membuat SKCK di Polsek Wajib Memiliki JKN Aktif
