Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Syarat Membuat SKCK di Polsek Wajib Memiliki JKN Aktif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Syarat Membuat SKCK di Polsek Wajib Memiliki JKN Aktif
Nasional

Syarat Membuat SKCK di Polsek Wajib Memiliki JKN Aktif

Farih
Farih Published 02 Aug 2024, 17:21
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Sarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Foto: IG, @SKCKGianyar
Ilustrasi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Foto: Instagram @SKCKGianyar
SHARE

IPOL.ID – BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2024 dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya.

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” kata Rizzky, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Saat ini polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Lebih lanjut Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.

BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.

“Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat,” jelas Rizzky.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN untuk masyarakat.

Ada beberapa dokumen yang dijadikan persyaratan membuat SKCK di Polsek.

– Siapkan dokumen seperti KTP, Paspor (jika ada), Akta Kelahiran, Ijazah, KK, dan dokumen diri lainnya (semua dokumen yang asli dan fotokopi).
– Pas foto 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan baju berkerah.
– Dokumen bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
– Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi.
– Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi.
– Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JKN, SKCK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk - Jakarta Nikmati Liburan Menyenangkan dan Kuliner Khas Indonesia di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk – Jakarta, dalam Rangka HUT Kemerdekaan ke 79 Tahun
Next Article Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan akses jalan hingga menoping pohon di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024). Foto: Ist Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?