IPOL.ID – Hingga bulan HUT Kemerdekaan ke-79 RI masih ada sejumlah ada 6 (enam) provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku sejak bulan Juli dan berakhir Agustus 2024.
Pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.
Mengutip laman Humas Polri, Provinsi Aceh misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.
6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan:
1. Bali
Pemprov Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.