IPOL.ID – Kasus penipuan modus transfer palsu di sebuah outlet pakaian di Pondok Indah Mall 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung damai. Pelaku Tessa Nur Aliyah, 31, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
“Iya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban,” kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dikonfirmasi ipol.id, pada Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Nurma mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.
“Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan ke polisi. Dari situ duduk bareng, secara kekeluargaan, terjadi mediasi, pembeli membayarkan barang yang sudah dibelinya dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” terangnya.
Bahkan pelaku Tessa sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada pemilik butik di mal dan juga publik karena kasusnya viral. “Pelaku sudah menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatan dilakukannya,” tambahnya.