“Dalam kekosongan dewan maka akan timbul kesenjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya itu, dengan kekosongan dewan dapat menimbulkan resistensi pada realisasi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024,” ulasnya.
Tidak hanya itu, dengan kekosongan dewan, lanjut Amir, tentunya bisa menimbulkan keterbatasan dalam pembahasan RAPBD 2025 serta melahirkan kendala strategis dan operasional terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.(sofian)
