IPOL.ID- Petugas Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur hingga kini masih berupaya mengusut kasus pembakaran sampah pada lahan kosong di Jalan Letjen M.T Haryono, Cawang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Timur, Risart Seristian mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk mengidentifikasi pemilik lahan tempat pembakaran sampah.
“Kita sudah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk permintaan data kepemilikan lahan,” ujar Risart saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Sabtu (10/8/2024).
Upaya tersebut dilakukan karena dalam kurun dua tahun terakhir sudah lima kali Sudin LH Jakarta Timur melakukan penindakan, dan membebankan sanksi denda terhadap penjaga lahan tersebut.
Setelah diberikan sanksi denda kasus pembakaran sampah tersebut terus berulang, sehingga Sudin LH Jakarta Timur kini berupaya mencari pemilik lahan tempat pembakaran sampah.
“Kita sedang mencari pemilik lahan, dan koordinasi dengan pihak Korwas (Koordinator Pengawas) Polda Metro Jaya untuk kita buat piket (pengawasan), rencana bulan September,” katanya.
Diharapkan dalam waktu dekat pemilik lahan tersebut dapat diidentifikasi, sehingga tidak terjadi lagi kasus pembakaran sampah yang mengganggu warga Kelurahan Cawang.
Kasus pembakaran sampah pada lahan kosong di Jalan M. T Haryono sudah berulang kali dilaporkan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) karena mengganggu pernapasan warga.
“Kalau kita pakai (aturan) Perda denda maksimal (pembakar sampah Rp500 ribu. Intinya setiap pengaduan baik melalui WhatsApp, Facebook, CRM, Jaki dan lain-lain kita tindak lanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya, pencemaran udara diakibatkan pembakaran sampah terjadi di kawasan Cawang. Adanya pembakaran sampah itu dikeluhkan warga Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasar aduan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2408040261 warga bahkan menyebut sudah mengadukan kasus sejak dua tahun lalu, tapi masalah tak kunjung tertangani juga.
“Bisa enggak matikan api ini? Bisa enggak tangkap pelakunya? Sudah dua tahun saya melapor, tapi dinas hanya berkunjung saja. Foto-foto pakai foto berulang,” kata pelapor dalam aduannya di Jaki.
Dalam aduannya, pelapor turut melampirkan bukti dokumentasi foto pembakaran sampah pada sebuah lahan kosong dengan kepulan asap yang membubung tinggi. (Joesvicar Iqbal)