Diharapkan dalam waktu dekat pemilik lahan tersebut dapat diidentifikasi, sehingga tidak terjadi lagi kasus pembakaran sampah yang mengganggu warga Kelurahan Cawang.
Kasus pembakaran sampah pada lahan kosong di Jalan M. T Haryono sudah berulang kali dilaporkan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) karena mengganggu pernapasan warga.
“Kalau kita pakai (aturan) Perda denda maksimal (pembakar sampah Rp500 ribu. Intinya setiap pengaduan baik melalui WhatsApp, Facebook, CRM, Jaki dan lain-lain kita tindak lanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya, pencemaran udara diakibatkan pembakaran sampah terjadi di kawasan Cawang. Adanya pembakaran sampah itu dikeluhkan warga Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasar aduan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2408040261 warga bahkan menyebut sudah mengadukan kasus sejak dua tahun lalu, tapi masalah tak kunjung tertangani juga.
“Bisa enggak matikan api ini? Bisa enggak tangkap pelakunya? Sudah dua tahun saya melapor, tapi dinas hanya berkunjung saja. Foto-foto pakai foto berulang,” kata pelapor dalam aduannya di Jaki.

