“Konsumen pengguna dipermudah membeli BBM. Dulu, mereka membeli secara personal (sendiri). Namun, saat ini dapat membeli secara berkelompok (kolektif) dengan memberikan surat kuasa kepada satu orang anggotanya untuk membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Saleh.
Dengan menggunakan teknologi informasi, instansi penerbit Surat Rekomendasi mengisi data di website xstar.bphmigas.go.id. Surat Rekomendasi dapat terbit dengan cepat dan dilengkapi dengan QR Code. Hal ini tentunya lebih efisien dan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan ekonomi masyarakat.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Syahdan.
Selain memberikan sosialisasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi, Saleh juga mengunjungi salah satu konsumen pengguna, yaitu sektor pertanian serta melihat langsung aktivitas petani serta mengecek kesesuaian Surat Rekomendasi yang dimiliki.
“Kami meminta agar dilakukan penyesuaian Surat Rekomendasi yang dilengkapi oleh data-data pendukung mengenai spesifikasi alat,” jelasnya disela-sela kunjungan di Desa Labulia, Lombok Tengah.