IPOL.ID – Terikni ada penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Menyusul hadirnya penerbangan langsung ke Tanah Suci ini, agar tidak terjadi keselahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan jamaah umrah agar memperhatikan “Lima Pasti Umrah”.
“Jamaah umrah harus tetap mematuhi aturan-aturan terkait perjalanan Lima Pasti Umrah,” ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi, di Medan, Jumat (2/8/24).
Adapun Lima Pasti Umrah tersebut, kata dia, yakni pertama sebelum mendaftar pastikan biro perjalanan umrah berizin oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag.
Kedua, pastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan harus jelas. Ketiga, pastikan harga dan paket pelayanan yang didapat oleh para jamaah umrah.
“Jangan tergiur harga murah dan cek rincian harga paket ditawarkan. Lazimnya paket layanan seperti konsumsi, transportasi, manasik, petugas yang mendampingi, dan asuransi perjalanan,” katanya.
Keempat, pastikan akomodasi berupa hotel tempat menginap minimal bintang tiga dan jarak ke tempat ibadah maksimal satu kilometer.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur ibadah umrah yang dilakukan secara individu atau kelompok melalui PPIU Kemenag.
“Terakhir pastikan visa ziarah yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi harus selesai minimal tiga hari sebelum keberangkatan,” tegas Zulfan.