IPOL.ID – Geger dua orang mahasiswi kembar di Banyuasin menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, kejadian tersebut sudah berlangsung selama 12 tahun saat mereka masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD)
Pelaku yang merupakan ayah kandung berinisial SNS (42) tega menyetubuhi putri kembarnya. Aksi itu sudah dilakukan pelaku kurang lebih selama 12 tahun lamanya.
Pelaku saat ini sudah diamankan Subdit V Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel pada pertengahan bulan Mei 2024. Pelaku berprofesi sebagai petani di Banyuasin.
Menanggapi kasus tersebut, Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha membenarkan, pelaku menyutubuhi kedua putri kembarnya sejak korban masih berumur 9 tahun dan tanpa sepengetahuan sang istri.
“Kita lakukan pemeriksaan mendalam dan dalam BAP tersangka mengaku melakukan itu sudah tidak terhitung saat istrinya tidak di rumah. Dari tahun 2012 sampai tahun 2024, sekarang korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi,” jelas Indra, dikutip pada Jumat (9/8/2024)