IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Tengah.
Ketiga saksi yang akan diperiksa yakni, ASN pada Kemenhub Renaldi Prabudiman, Direktur, PT Zafran Sudrajat Kukuh Mahi dan wiraswasta HM Benold Chaniago.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk Tersangka YO,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Seperti biasanya, KPK belum membeberkan lebih rinci soal materi pemeriksaan apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Sebab hal itu baru akan diumumkan setelah pemeriksaan para saksi rampung.
Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus yang menjerat DJKA. Total jumlah tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni penerima suap maupun pemberi suap.
Dari pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Sedangkan dari pihak penerima, KPK menetapkan tersangka HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian da SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. Adapun satu tersangka lagi namanya belum dibuka oleh penyidik tanpa alasan yang kurang jelas. (Yudha Krastawan)