Obat-obatan yang harusnya hanya dapat digunakan dengan resep medis itu baru dijajakan bila ada pembeli yang memesan, sehingga secara kasat mata usaha pelaku tampak normal.
“Kan pedagang itu pasti melapor kepada RT/RW, mungkin bisa dicurigai kalau ditemukan ciri-ciri demikian. Biasanya kami dapat informasi dari pak RT dan RW setempat,” ujarnya.
Sondang mencontohkan selama ini pihaknya kerap mendapat laporan dari pengurus RT/RW atas warung kelontong dan toko kosmetik yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang.
Hasil pengawasan dan penindakan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, warung kelontong dan toko kosmetik yang menjajakan obat terlarang umumnya berada di gang permukiman.
Guna mencegah masyarakat terjerat mengonsumsi obat-obatan terlarang, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha.
“Kami menerima informasi ini dengan tangan terbuka, dan pasti akan kami tindaklanjuti. Kami mengucapkan terimakasih, karena RT/RW mengawasi lokasi-lokasi,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)