Wakasatreskrim polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, mengatakan motif pelaku menjual bayi yang baru dilahirkannya dilatar belakangi faktor ekonomi karena merasa tidak mampu untuk membesarkan sang anak.
“Ibu dari sang bayi mendapatkan uang 20 juta rupiah secara bertahap, yakni 5 juta rupiah didapat menjelang proses persalinan dan 15 juta rupiah sisanya didapat usai bayi dilahirkan dan diserahkan,” jelas AKP Madya Yustadi, dikutip pada Kamis (15/8/2024).
Sedangkan perantara dalam praktek jual beli bayi ini mendapat upah sebesar 3 juta rupiah.
“Kita amankan empat orang tersangka dimana juga salah satu dari tersangka tersebut dengan inisial SS adalah ibu kandungnya sendiri. Perannya penjual dan yang menerima ada juga sebagai perantara”, jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.
Sampai saat ini kami masih terus mendalami kasus perdagangan anak ini karena kalau ada pelaku lain akan kami informasikan lebih lanjut. (Vinolla)
