Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral di Media Sosial Garuda Biru, Peringatan Darurat Apa Artinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral di Media Sosial Garuda Biru, Peringatan Darurat Apa Artinya
HeadlineNews

Viral di Media Sosial Garuda Biru, Peringatan Darurat Apa Artinya

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2024, 22:00
Share
2 Min Read
Viral 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru geger di media sosial. Foto: X @txttransportasi (tangkap layar)
Viral 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru geger di media sosial. Foto: X @txttransportasi (tangkap layar)
SHARE

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.  Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Nantinya Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Baca Juga

Heboh Petisi tolak PPN 12 persen itu disebar dengan gambar, dengan garuda pancasila berlatar belakang biru. Foto: X, @barengwarga (tangkap layar)
Viral Warganet Kompak Bikin Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Viral Momen Mahasiswa UI Bentangkan Bendera Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’ saat Wisuda
Viral, Koin Jadul Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual Rp 50 Juta Hingga Rp 100 Juta, Warganet Punya Beragam Komentar

Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apa Artinya, Garuda Biru, Peringatan Darurat, viral di media sosial
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru geger di media sosial. Foto: X @txttransportasi (tangkap layar) Heboh, Logo Garuda Biru dan Seruan Aksi Pembegalan Konstitusi ke DPR dan MK di Medsos
Next Article Ilustrasi - Palu Majelis Hakim di Pengadilan. Foto: Dok/ipol.id Dato Shahen Bantah Terima Uang Rp2,5 Miliar dari Selebgram Rea, Kebohongan Terbongkar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?