Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warung Kelontong dan Toko Kosmetik Kerap Jadi Kedok bagi Penjual Edarkan Obat Terlarang di Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Warung Kelontong dan Toko Kosmetik Kerap Jadi Kedok bagi Penjual Edarkan Obat Terlarang di Jaktim
Kriminal

Warung Kelontong dan Toko Kosmetik Kerap Jadi Kedok bagi Penjual Edarkan Obat Terlarang di Jaktim

Farih
Farih Published 12 Aug 2024, 16:02
Share
4 Min Read
Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Peredaran obat-obatan terlarang yang dijual secara bebas tanpa resep dokter menjadi catatan bersama warga dan aparat di wilayah Jakarta Timur. Modus kerap dilakoni penjual obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik dan atau warung klontong.

Kendati setiap tahun selalu ada muncul kasus petugas menggerebek toko yang menjual obat-obatan terlarang, tapi obat tersebut masih banyak ditemukan dijual bebas dengan berbagai modus yang ada tersebut.

Di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, modus paling banyak digunakan para pelaku penjual obat-obatan terlarang adalah berkedok warung kelontong hingga toko kosmetik.

“Penjual obat ini rata-rata berkedok sebagai toko kelontong atau toko kosmetik,” ungkap Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung pada awak media di Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Para penjual memang tidak memajang obat-obatan terlarang di etalase toko yang mudah terlihat pembeli, dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu. Namun hal itu dilakukan supaya bisa mengecoh petugas.

Hasil pengawasan dan penindakan Satpol PP Kecamatan Ciracas, penjual obat terlarang kerap menyembunyikan dagangannya di bawahan etalase agar luput penglihatan warga dan atau petugas.

Nah, saat ada pembeli memesan barulah mereka menjual berbagai obat-obatan terlarang seperti tramadol, alprazolam, pil kuning yang seharusnya hanya bisa dijual tentunya dengan resep dokter.

“Memang barang yang ditaruh di etalase mereka bedak, popok, minyak telon dan lainnya. Tapi setelah kita masuk ke dalam (toko), kita periksa itu banyak obat-obatan. Mereka juga mengakui menjual,” beber Sondang.

Kepada personel Satpol PP Kecamatan Ciracas, para penjual mengaku menjajakan obat-obatan terlarang seharga Rp10 ribu per butir dengan sasaran pelajar sekolah hingga anak-anak jalanan.

Iming-iming bahwa obat-obatan terlarang itu dapat memberikan efek penenang, dan dapat melupakan permasalahan hidup membuat banyak masyarakat sekitar menjadi korban peredaran obat terlarang.

Para pembeli mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa mengetahui risiko bahwa bila dikonsumsi tanpa adanya petunjuk resep dokter maka dapat membahayakan kesehatan mereka.

“Rata-rata dijual ke remaja tanggung, dan anak jalanan, pengamen. Siapapun yang mau beli. Biasanya orang-orang yang sedang memiliki masalah hidup, jadi butuh untuk tenang,” kata Sondang.

Dalam melakukan pencegahan masyarakat agar tidak terjerat mengonsumsi obat-obatan terlarang, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha.

Bila mendapati laporan warga ada warung kelontong atau toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang misalnya, Satpol PP Kecamatan Ciracas akan langsung melakukan pengecekan.

Satpol PP Kecamatan Ciracas juga kerap bekerjasama dengan Unit Pelayanan Pakam dan Retribusi Daerah (UPPRD) untuk mengecek tempat-tempat usaha yang tidak membayar pajak.

Koordinasi dengan UPPRD ini membantu pengawasan peredaran obat-obatan ilegal, karena dalam beberapa kasus ditemukan tempat usaha tidak membayar retribusi ternyata menjual obat terlarang.

“Kalau menemukan tempat usaha yang seperti itu kita buat berita acaranya, dan proses berkas sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007,” tegas Sondang.

Pada Mei 2024 lalu Satpol PP Kecamatan Ciracas bahkan memusnahkan sebanyak 8.285 butir obat-obatan terlarang, merupakan hasil pengawasan dan penindakan sejak Agustus 2023.

Obat-obatan yang dimusnahkan di antaranya 3.359 butir pil kuning, 3.392 butir tramadol, 808 butir trihexyphenidyl, 40 butir FG troches, 14 butir dumolid, 439 butir alprazolam, dan lainnya.

Tapi setelah pemusnahan 8.285 butir obat terlarang tersebut, Satpol PP Kecamatan Ciracas menyatakan masih mendapati peredaran obat-obatan ilegal, sehingga pengawasan rutin terus dilakukan.

“Kami banyak menerima informasi (peredaran obat-obatan ilegal) dari para RT dan RW. Kami menerima informasi ini dengan terbuka, dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tukas Sondang.

Temuan Satpol PP Kecamatan Ciracas bahwa pelaku penjualan obat-obatan ilegal menggunakan modus warung kelontong dan toko kosmetik serupa dengan yang terjadi di wilayah lain. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaktim, obat terlarang, toko kometik, warung kelontong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bernard Benyamin van Aert, yang akrab dipanggil Bernard van Aert, menjadi satu-satunya atlet di cabang olahraga balap sepeda yang mewakili Indonesia di Olimpiade 2024 Paris. Meskipun gagal meraih medali di Olimpiade 2024 Paris, Bernard tetap merasa bangga bisa mewakili Indonesia.(foto:herry/kemenpora.go.id) Bernard van Aert Bangga Menjadi Atlet Balap Sepeda Pertama yang Wakili Indonesia di Olimpiade 2024 Paris
Next Article Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Panggil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?