IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 September 2024, telah menyiapkan lima lokasi bagi masyarakat Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga DKJ bisa memperpanjang masa berlakunya melalui Layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta.
Lima lokasi perpanjangan SIM di Jakarta adalah:
- Jaktim : Mal Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)