IPOL.ID – Agar tak mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan administrasi saat melamar kerja, setiap pelamar harus memahami dengan benar cara tanda tangan di meterai tempel sebagaimana anjuran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Memang tidak sembarangan. Ada aturan terkait tanda tangan di atas meterai tempel yang benar. Hal ini perlu diketahui pelamar agar dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa lolos seleksi administrasi.
Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar CPNS untuk menggunakan meterai tempel dalam melengkapi dokumen persyaratan per Kamis (5/9/24) pukul 20.00. Pelamar juga diimbau untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah digunakan.
Jika tetap melakukannya, pelamar akan mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. Lalu, bagaimana cara tanda tangan di meterai tempel yang benar?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang diakses pada Jumat (6/9/2024), berikut informasinya.