Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agar Tidak Status TMS Soal Penggunaan Meterai, Ini Caranya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Agar Tidak Status TMS Soal Penggunaan Meterai, Ini Caranya
HeadlineNews

Agar Tidak Status TMS Soal Penggunaan Meterai, Ini Caranya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Sep 2024, 07:15
Share
4 Min Read
cara penggunaan meterai tempel
Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen CPNS 2024. Cara membeli meterai elektronik CPNS 2024. Cara pembubuhan e-Meterai CPNS 2024.
SHARE

Cara Tanda Tangan

Secara harfiah, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Karena itu, berbeda dengan e-meterai, pelamar harus mencetak dokumen persyaratan agar proses pembubuhan meterai tempel dilakukan.

Cara pembubuhan dan tanda tangan di atas meterai tempel yang benar untuk pendaftaran CPNS 2024 adalah:

1. Cetak dokumen surat lamaran maupun surat pernyataan sesuai format instansi yang akan ditempel meterai dan ditandatangani.

Baca Juga

Ilustrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) upacara sumpah pemuda. Foto: Istock @Dheo Tegar Pratama
BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan ASN Berhenti Main Judi Online

2. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

3. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Hal ini perlu dijadikan perhatian ya detikers!

4. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

5. Setelah selesai, pelamar bisa pindai atau scan dokumen yang telah dibubuhkan, lalu unggah ke laman pendaftaran di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agar Tidak Status TMS Soal Penggunaan Meterai, BKN, cpns 2024, e-Meterai, Penggunaan Meterai Tempel, Perauran Menkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pertamina cek LPG Tangsel Lakukan Pengawasan, Pertamina Turun Lapangan Cek Pasokan LPG
Next Article Kafe tertinggi di Jawa Timur, Bromo Hillside. Foto: IG GuideMalang Bukan Hanya Lautan Pasir dan Kawahnya, Simak 5 Spot Wisata Lain di Bromo

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?