IPOL.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak main-main dengan disiplin kerja. ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah dipecat secara tidak hormat karena pelanggaran disiplin, terutama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
“Ternyata banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube resmi BKN, Senin (3/11/2025).
Zudan menegaskan agar seluruh ASN memahami risiko besar yang bisa terjadi jika melanggar aturan kedisiplinan.
“Tolong rekan-rekan pahami, akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang bertugas menegakkan aturan disiplin dan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
