Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun
News

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun

Bambang
Bambang Published 03 Nov 2025, 19:49
Share
4 Min Read
Ilustrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) upacara sumpah pemuda. Foto: Istock @Dheo Tegar Pratama
Ilustrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) upacara sumpah pemuda. Foto: Istock @Dheo Tegar Pratama
SHARE

1. Hukuman Ringan

a. Teguran lisan: tidak masuk kerja 3 hari dalam setahun tanpa alasan sah.

b. Teguran tertulis: tidak masuk kerja 4–6 hari.

c. Pernyataan tidak puas tertulis: tidak masuk kerja 7–10 hari.

Baca Juga

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers pengangakatan CASN 2024 bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta pada Senin (17/03/2025).
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan ASN Berhenti Main Judi Online
Breskrim Tangkap Guru Honorer di Banyuwangi Pembobol Data BKN

2. Hukuman Sedang

Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama:

a. 6 bulan (tidak masuk kerja 11–13 hari)

b. 9 bulan (tidak masuk kerja 14–16 hari)

c. 12 bulan (tidak masuk kerja 17–20 hari)

3. Hukuman Berat

a. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan: tidak masuk kerja 21–24 hari.

b. Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan: tidak masuk kerja 25–27 hari.

c. Pemberhentian dengan tidak hormat: tidak masuk kerja 28 hari atau lebih.

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari tanpa alasan sah.

Menutup pernyataannya, Zudan menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam kedisiplinan dan tanggung jawab.

“ASN itu pelayan publik, bukan yang dilayani. Kalau absen seenaknya, bagaimana masyarakat mau percaya pada pemerintah,” pungkasnya.(Vinolla)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BKN, Kehilangan Hak Pensiun, Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para pedagang bersama warga sekitar Pasar Jambul di Jalan SMA 14, RT 002/004, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, khidmat mengikuti jalannya kegiatan Maulid Nabi 1447 Hijriah, Senin (3/11/2025). Foto: Ist Antar Pedagang dan Warga Tingkatkan Tali Silaturahmi Peringati Maulid Nabi 1447 H di Pasar Jambul
Next Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat OJK yang terdiri atas Kepala Departemen dan Kepala OJK di daerah, sekaligus meresmikan Kantor OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Perkuat dan Perluas Pengawasan di Daerah, OJK Lantik Pejabat dan Resmikan Kantor OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?