1. Hukuman Ringan
a. Teguran lisan: tidak masuk kerja 3 hari dalam setahun tanpa alasan sah.
b. Teguran tertulis: tidak masuk kerja 4–6 hari.
c. Pernyataan tidak puas tertulis: tidak masuk kerja 7–10 hari.
2. Hukuman Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama:
a. 6 bulan (tidak masuk kerja 11–13 hari)
b. 9 bulan (tidak masuk kerja 14–16 hari)
c. 12 bulan (tidak masuk kerja 17–20 hari)
3. Hukuman Berat
a. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan: tidak masuk kerja 21–24 hari.
b. Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan: tidak masuk kerja 25–27 hari.
c. Pemberhentian dengan tidak hormat: tidak masuk kerja 28 hari atau lebih.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari tanpa alasan sah.
Menutup pernyataannya, Zudan menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam kedisiplinan dan tanggung jawab.
“ASN itu pelayan publik, bukan yang dilayani. Kalau absen seenaknya, bagaimana masyarakat mau percaya pada pemerintah,” pungkasnya.(Vinolla)
