BP ASN terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.
“BP ASN bersidang setiap bulan untuk membahas berbagai pelanggaran ASN. Setiap bulan bisa ada 24 kali sidang,” jelas Zudan.
Dari sidang-sidang tersebut, banyak kasus pemecatan ASN karena terbukti bolos kerja berulang kali tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak lagi memiliki hak kepegawaian apa pun.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun maupun tunjangan,” ujarnya.
Aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan disiplin ASN juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga pemecatan.
Berikut rincian sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran:
