Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat, lokasi proyek ini berada pada kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan, tanah mereka telah telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA.
Prinsip FPIC adalah ketentuan, bahwa sebelum sebuah proyek dimulai, masyarakat harus diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding dan membuat keputusan, apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
“Hal ini tidak dilakukan pemerintah, pengembang proyek dan perusahaan,” tambah Franky.
PUSAKA juga menduga, proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektare dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

