IPOL.ID – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
“Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” jelas Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi, Rabu (11/9) di Jakarta.
Pada kesempatan itu Direktur LUKW PWI Dr Firdaus Komar Msi telah menyerahkan secara resmi buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights). Sebagai kewajiban bagi LUKW PWI, buku tersebut diberikan ke Dewan Pers dan telah diterima oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.
Surat pemberitahuan kepada anggota PWI telah disampaikan kepada anggota melalui pengurus PWI di daerah. Teknis pendaftaran juga tinggal scan barkot yang dilampirkan dalam surat tersebut.