IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, perlu ada langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom/kotak kosong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, usai simulasi pencoblosan Pilkada pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kemarin.
“Semua harus kami antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada (kepala daerah), potensi pasti ada, makanya, kami kerja sama dengan semua pihak,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, KPU terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kolom, kata Afifuddi , sejauh ini belum bisa dipastikan jumlahnya, sebab situasinya masih dinamis.
Kendati demikian, keputusan akhir nantinya dapat diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.