Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Cara KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Begini Cara KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
Politik

Begini Cara KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong

Timur
Timur Published 16 Sep 2024, 13:20
Share
4 Min Read
Ilustrasi kotak kosong pilkada. Foto: rri/nik
Ilustrasi kotak kosong pilkada. Foto: rri/nik
SHARE

Terkait dengan koordinasi dengan pengamanan dengan melibatkan Polri pada daerah kolom kosong salah satunya di Kabupaten Maros, lanjut Afif, sejauh ini terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di daerah kolom kosong, tapi semua daerah yang pelaksanaan Pilkada serentak.

Mengenai dengan kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi Pilkada selanjutnya.

Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah.

“Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros,  Jumaedi bahwa simulasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI.

Selain itu, untuk sosialisasi nantinya mengacu pada regulasi yang ada.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (tim)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kredit foto: DISKOMINFO ACEH TENGGARA Jabar Puncaki Klasemen Cabor Arung Jeram PON XXI/2024 Aceh-Sumut
Next Article Ilustrasi logo PBNU. Foto: kibrispdr.org Ada Wacana MLB NU, PBNU Tegaskan Tak Ada Pengurus Cabang dan Wilayah Ikut Serta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?