Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Modus Pencucian Uang Bisnis Narkotika Terpidana Mati Hendra Sabarudin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Modus Pencucian Uang Bisnis Narkotika Terpidana Mati Hendra Sabarudin
Headline

Begini Modus Pencucian Uang Bisnis Narkotika Terpidana Mati Hendra Sabarudin

Farih
Farih Published 20 Sep 2024, 08:49
Share
1 Min Read
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. Foto: Humas Polri
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membeberkan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika, Hendra Sabarudin (HS), bersama delapan rekannya.

“Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU,” tegas Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dikutip Jumat (20/9).

Selain HS, delapan orang tersangka lainnya, yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil bisnis narkotika.

Modus operandi HS terdiri dari tiga tahap: pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening atas nama para tersangka.

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening lain.

Dan ketiga uang itu digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kabareskrim menekankan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba dengan cara melumpuhkan jaringan bandar dan memiskinkan mereka, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami telah perintahkan setiap pengungkapan untuk mengejar TPPU,” ucapnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, Hendra Sabarudin, narkotika, Polri, terpidana mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 SIM Keliling Depok dan Bekasi Jumat 20 September 2024
Next Article Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan bersama Ketum PSSI Erick Thohir. Foto: dok. Pegadaian Semakin Seru, Ini Dia Jadwal Pertandingan Pegadaian Liga 2 Pekan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?