IPOL.ID – Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan kecurangan dan penanganan kecurangan (fraud) pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara perlu dilakukan persamaan persepsi dan komitmen terkait pencegahan kecurangan dengan para pemangku kepentingan.
Program JKN adalah program pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Untuk itu Program JKN diharapkan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang seharusnya. Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammad Andri.
“Seiring dengan berjalannya Program JKN yang bertujuan untuk menciptakan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, kita para pemangku kepentingan diharapkan memaksimalkan upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Salah satunya berupaya memastikan bahwa dalam penyelenggaraan program tersebut tidak ada kecurangan yang terjadi. Sudah menjadi tugas kita untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam pemberian layanan kesehatan. Kecurangan dapat terjadi ketika apa yang seharusnya digunakan dengan tidak semestinya. Mungkin kita mengira semua sudah berjalan sesuai ketentuan, tetapi ada saja peluang untuk orang yang mencari celah untuk memanfaatkan,” ujar Andri.