Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya mendukung penuh penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.
“OJK telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI dan KPEI untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan internasional. Untuk memperkuat CCP kami juga siapkan mengenai aturan perubahan POJK mengenai kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran,” ujar Mahendra.
Mahendra berharap keberadaan CPP akan memberikan dampak positif. Hal itu khususnya bagi pelaku pasar seperti perbankan, dan CCP juga mendukung stabilitas pasar keuangan.
Sebagai informasi, CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.