Dalam hal ini, bulan Rabiul Awal—yang merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad saw.—tidak memiliki keistimewaan khusus terkait kewajiban zakat. Tidak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau melarang pembayaran zakat pada bulan ini.
Pendapat Ulama
Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam kitabnya yang terkenal Fiqh Zakat, menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang bersifat fleksibel dalam hal waktu pelaksanaannya. Menurut beliau, zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat masa kepemilikan harta dan nishab yang telah ditetapkan. Qardhawi menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan atau kekhususan waktu dalam pembayarannya yang ditentukan oleh bulan-bulan tertentu.
Beliau juga menyatakan bahwa tidak ada pengaruh atau keutamaan khusus yang diberikan kepada bulan Rabiul Awal dalam konteks zakat. Ini menunjukkan bahwa zakat harus dilihat sebagai kewajiban yang lebih berfokus pada pemenuhan syarat dan kepatuhan terhadap hukum zakat, bukan pada waktu-waktu tertentu kecuali jika memang ada alasan khusus seperti peristiwa besar dalam sejarah Islam yang memerlukan perhatian lebih.
