IPOL.ID – Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan yang diberikan sudah maksimal dan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga berupaya untuk mengoptimalkan penanganan dan pengaduan di fasilitas kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho pada kegiatan evaluasi dan pemantauan terhadap layanan kesehatan baik itu oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk peserta JKN, fasilitas kesehatan harus memastikan sudah memiliki akreditasi sebagai salah satu syarat bekerjasama. Di wilayah Jakarta Utara, semua rumah sakit yang bekerjasama telah terakreditasi hanya ada 2 klinik utama yang belum. Diharapkan semua fasilitas kesehatan sebelum tahun depan sudah melakukan update status akreditasinya karena kita akan mulai proses untuk memperpanjang Perjanjian Kerjasama. Karena sudah ada 6 fasilitas kesehatan yang putus kontrak karena terbentur dengan status akreditasinya,” ungkap Yayak.
Selain masalah akreditasi, BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada fasilitas kesehatan terkait keakuratan pengisian Health Facilities Information System (HFIS). Profil HFIS ini menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam proses kredensial ulang yang menjadi syarat bekerjasama. BPJS Kesehatan juga telah melakukan on desk profile dengan mengunjungi setiap fasilitas kesehatan untuk memastikan pengisian HFIS nya sudah benar. Karena pasti ada kemungkinan terjadi perubahan sehingga harus di cek secara berkala seperti nomor telepon, email, NPWP, nomor rekening dan mungkin ketersediaan tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan juga menjelaskan terkait pengaduan yang paling banyak di fasilitas kesehatan. Pengaduan yang paling banyak pertama saat ini adalah gangguan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk itu BPJS Kesehatan mengharapkan peran dari fasilitas kesehatan untuk mengajak dan mengedukasi peserta JKN menggunakan Mobile JKN. Serta pengaduan terbanyak selanjutnya adalah mengenai pelayanan tidak dijamin dan tidak tersedianya obat.
“Kami mengharapkan partisipasi dari fasilitas kesehatan untuk mengajak peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN. Tetapi tak hanya mengajak, tetapi diarahkan dan dibantu sampai peserta berhasil menggunakan fitur antrean online. Penggunaan Mobile JKN ini juga diharapkan untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital karena BPJS Kesehatan sudah mencetak kartu. Dan untuk ketersediaan obat, diharapkan ada koordinasi internal antara petugas farmasi dan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebelum meresepkan obat kepada pasien. Sehingga nantinya tidak ada obat di farmasi tidak menjadi komplain pasien,” ujar Yayak.
Program JKN membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan terutama fasilitas kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dengan meningkatkan mutu layanan serta meningkatkan performa dalam mengembangkan inovasi pelayanan. Selain itu pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) juga diterapkan dalam pemberian layanan kesehatan. Karena menjadi tugas bersama untuk mewujudkan Program JKN yang bebas kecurangan. Dengan pencegahan dan penangan kecurangan yg optimal maka dapat menjaga sustainabilitas program JKN.
“Kami sangat mengapresiasi adanya monitoring dan evaluasi atas pelayanan kesehatan yang telah kami berikan kepada peserta JKN. Kami harapkan ada lebih detil lagi terkait pemanfaatan I-Care. Tak hanya pemanfaatan Mobile JKN saya yang bisa detil, diharapkan I-Care juga ada data penggunaan setiap DPJP yang menggunakan,” ujar Agung salah satu Person In Charge (PIC) fasilitas kesehatan yang hadir dari RS Sulianti Saroso Jakarta Utara.
Agung juga mengungkapkan bahwa rumah sakitnya akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada peserta JKN. Karena sudah menjadi tugasnya melayani peserta JKN sesuai dengan layanan JKN. (Irma)