“RA, seorang pejabat eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak, ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud memandang klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tetap bisa dilakukan meski bukan sebagai pejabat negara.
“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini suda dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan pimpinan PuKat UGM,” pungkas Mahfud. (Yudha Krastawan)