IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menggeledah tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan penyidik hanya menggeledah rumah dinas Bupati Situbondo.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi salah satunya di rumah dinas bupati beberapa hari yang lalu,” ujarnya seperti dikutip Senin (2/9/2024).
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. “Jawaban penyidik seperti itu,” jawab Tessa singkat.
Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi atau KS sebagai tersangka karena menerima gratifikasi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Hal itu disebut melalui dokumen atau surat KPK yang beredar luas di whatsapp dan aplikasi medsos yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur. Surat tersebut diduga untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.