Hasil dari Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP membuahkan beberapa catatan. Selain rekomendasi penguatan pencegahan P2GP lewat perpres, peta jalan P2GP 2020-2030 dinilai perlu direvisi.
Eni memandang, peta jalan tersebut juga perlu memasukkan keterlibatan peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah praktik P2GP.
Catatan lain dari pertemuan tersebut yaitu komitmen untuk menghapus segala bentuk P2GP atau sunat perempuan, baik P2GP dengan pelukaan, P2GP yang dilakukan secara simbolis, maupun female genital mutilation/cutting (FGM/C) yang didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Karena P2GP dengan hanya simbolis saja itu sudah merupakan manifestasi dari kekerasan terhadap perempuan dan merendahkan martabat perempuan dan juga mengontrol tubuh perempuan,” kata Eni.
Selain itu, Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP juga menggarisbawahi perlunya melengkapi data kuantitatif terkait praktik P2GP dengan penelitian-penelitian kualitatif yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat sipil. Data kuantitatif dan kualitatif terkait praktik P2GP yang dikumpulkan nantinya diharapkan dapat disebarluaskan secara masif. (*)