Yang kedua, kata Murti, adalah rencana aksi oleh RS dan FK untuk mencegah dan menangani perundungan di institusinya, karena tidak cukup jika Kemenkes yang mengatur tentang hal itu. Rencana aksi tersebut perlu dipresentasikan ke Kemenkes, kemudian institusi tersebut menerima masukan dari Kemenkes untuk perbaikan.
“Nah ini komitmen ini harus diawasi, nanti saya sebagai Irjen Kemenkes ngawasi rumah sakit dong, nanti Irjen Kemendikbud ngawasi FK-nya dong,” katanya.
Dia menilai, perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan yang ada di rumah sakit tidak kuat. Selain itu, tidak adanya pengawasan serta transparansi.
Menurut dia, sosialisasi saja tidak cukup, sehingga perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, katanya, adalah langkah konkret paling utama.
Dia menuturkan, selain dua upaya tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti laporan-laporan perundungan yang masuk ke kanalnya. Dia menilai bahwa semakin banyak yang berani bersuara dan melapor karena semakin percaya kasusnya diproses Kemenkes.