IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Sabtu (21/9/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametrojaya.
Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 08.00 – 12.00 WIB. Adapun lima lokasi yang disediakan sebagai berikut:
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Mal Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM A/ C yang akan diperpanjang berikut salinan foto kopi. Pemohon saat di lokasi SIM Keliling diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum menjalani sesi foto.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.