IPOL.ID – Fenomena melawan pasangan calon tanpa gambar atau kotak kosong, merujuk pada istilah Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon). Akibat tidak ada lawan seperti “calon nomor satu vs calon nomor dua” misalnya, maka istilah “calon melawan kotak kosong” sulit dihindari.
Dikutip dari data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melawan kotak kosong terjadi di banyak daerah.
KPU menyatakan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. “Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (31/8/24).
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024) siang, KPU mengumumkan ada 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa sejumlah daerah mengalami keterlambatan dalam mengunggah berkas pendaftaran bakal paslon lainnya ke Silon KPU.