Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Daftar 43 Daerah Hanya Punya Satu Calon, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Daftar 43 Daerah Hanya Punya Satu Calon, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
NasionalPolitik

Daftar 43 Daerah Hanya Punya Satu Calon, Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Sep 2024, 10:25
Share
4 Min Read
Mochammad Afifuddin Ketua KPU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (depan mimbar). (dok. KPU RI)
SHARE

Sebagai contoh, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, kemudian dinyatakan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftaran lainnya masuk ke Silon.

Jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan jumlah calon tunggal pada pilkada terakhir (2020) yakni 25 calon tunggal.

Namun, secara persentase, angkanya menurun. Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Meski demikian, para bakal paslon yang telah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih harus meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.

Baca Juga

Ketua KPU Afifuddin
Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
Rekrutmen dan Kesehatan Pengawas Penting Dalam Menghindari Jatuhnya Korban

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Partai politik masih dapat bergeser koalisi dan menggeser dukungannya ke bakal paslon lain, sepanjang memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan wilayah masing-masing. Tujuannya agar menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fenomena Kotak Kosong, KPU RI, Sistem Silon KPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Restoran Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, AP II Mohon Maaf ke Penumpang Pesawat
Next Article Mantan bek Real Madrid, Sergio Ramos kabarnya akan menuju Arab Saudi di mana ia akan menghadapi mantan rekannya di Real Madrid Cristiano Ronaldo setelah menolak tawaran MLS. Susul Cristiano Ronaldo di Arab Saudi, Sergio Ramos Gabung Al-Orobah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?