IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap fakta baru kasus terhadap kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
Dari investigasi yang dilakukan Kemenkes ada dugaan Risma permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada Aulia Risma.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).
Dugaan pungutan tersebut berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” jelas Syahril.
Syahril menambahkan bahwa bukti dan kesaksian terkait dugaan permintaan uang ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” sebutnya.
Sementara itu, terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mengambil kebijakan itu di antaranya karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. (far)