Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ekonomi

Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Timur
Timur Published 01 Sep 2024, 22:31
Share
5 Min Read
Kegiatan pertambangan. Foto: net
Kegiatan pertambangan. Foto: net
SHARE

IPOL.ID – Humas BRIN. Pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait hal ini, Pusat Riset Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji ini dalam kegiatan Legal Research Discussion (LRD) Seri 27. Tema yang diangkat “Pemberian Izin Usaha Tambang kepada Ormas: Analisis Hukum dan Dampaknya”.

Periset PRH BRIN, Ismail Rumadan berpandangan, beberapa pasal dalam peraturan terkait mengalami perubahan, di antaranya Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang WIUP mineral logam dan batubara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi. “Terdapat penambahan Pasal 83A yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memungkinkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas keagamaan yang memicu pro dan kontra di masyarakat,” ungkap Ismail belum lama ini di Jakarta, dilansir brin.go.id.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, NU, ormas kelola tambang, tambang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dokter Aulia Risma Lestari. Dokter Aulia Risma Korban Perundungan Diduga Dimintai Uang Rp20-40 Juta Per Bulan Oleh Senior
Next Article Kue tradisional nagasari yang dibungkus dengan daun pisang. Foto: xanderskitchen/pinterest 7 Kemasan Makanan Tradisional Indonesia yang Autentik

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?