Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ekonomi

Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Timur
Timur Published 01 Sep 2024, 22:31
Share
5 Min Read
Kegiatan pertambangan. Foto: net
Kegiatan pertambangan. Foto: net
SHARE

Menurutnya, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan pemberian IUPK kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Minerba juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan lima risiko yang akan timbul jika pengelolaan pertambangan dilakukan oleh Ormas Keagamaan. Pertama, kurangnya pengalaman dan kompetensi yang dapat menyebabkan praktik pertambangan yang buruk. Ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.

Kedua, potensi konflik internal yang bisa melemahkan struktur organisasi dan menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan. Ketiga, pengawasan dan regulasi yang lemah. Ini menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.

Keempat, ketidakstabilan ekonomi lokal jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik. Kelima, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Ada risik penyalahgunaan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam,” jelas Ismail.

Baca Juga

ladang ganja pegunungan papua
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
RI Siapkan Satelit Baru, Lebih Mumpuni hingga Memiliki Arsitektur IoT
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, NU, ormas kelola tambang, tambang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dokter Aulia Risma Lestari. Dokter Aulia Risma Korban Perundungan Diduga Dimintai Uang Rp20-40 Juta Per Bulan Oleh Senior
Next Article Kue tradisional nagasari yang dibungkus dengan daun pisang. Foto: xanderskitchen/pinterest 7 Kemasan Makanan Tradisional Indonesia yang Autentik

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?