Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ekonomi

Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Timur
Timur Published 01 Sep 2024, 22:31
Share
5 Min Read
Kegiatan pertambangan. Foto: net
Kegiatan pertambangan. Foto: net
SHARE

Menurutnya, izin yang dibagikan kepada Ormas Keagamaan adalah WIUPK, bukan jenis usaha pertambangan, juga bukan izin pertambangan rakyat. Akan tetapi, wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada badan usaha.

Lalu Ahmad menjelaskan, yang dibagikan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak semua wilayah. Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks PKP2B. Hanya terbatas pada komoditas batubara, tidak semua komoditas tambang.

“Penawaran ini hanya terbatas pada wilayah eks PKP2B, tidak sembarangan wilayah, tidak di wilayah usaha pertambangan, juga wilayah pertambangan rakyat. Termasuk eks izin usaha pertambangan yang dicabut, tetapi fokus pada eks PKP2B,” sambungnya.

Kepemilikan sahamnya juga tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kalaupun dapat dialihkan, namun kepemilikan saham tersebut harus tetap menjadi mayoritas. Sehingga ini menjadi pengendali dan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.

Baca Juga

ladang ganja pegunungan papua
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
RI Siapkan Satelit Baru, Lebih Mumpuni hingga Memiliki Arsitektur IoT
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, NU, ormas kelola tambang, tambang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dokter Aulia Risma Lestari. Dokter Aulia Risma Korban Perundungan Diduga Dimintai Uang Rp20-40 Juta Per Bulan Oleh Senior
Next Article Kue tradisional nagasari yang dibungkus dengan daun pisang. Foto: xanderskitchen/pinterest 7 Kemasan Makanan Tradisional Indonesia yang Autentik

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?