Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ekonomi

Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Timur
Timur Published 01 Sep 2024, 22:31
Share
5 Min Read
Kegiatan pertambangan. Foto: net
Kegiatan pertambangan. Foto: net
SHARE

Dalam pandangannya, Ormas yang mendapat tawaran WIUPK, perlu mewaspadai adanya “Jebakan Kotor” IUP Pertambangan. Ini yang seringkali sarat dengan spekulasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi. Istilah “jebakan kotor” mengacu pada praktik perusahaan memperoleh lisensi IUP melalui cara korup, seperti suap atau penipuan. Hal ini dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

Ismail menyimpulkan bahwa regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut belum memiliki sumber legitimasi yang kuat, karena bertentangan dengan norma di atasnya. “Pertimbangan kebijakan tersebut lebih bersifat politis daripada pertimbangan hukum. Oleh karena itu, Ormas Keagamaan perlu berhati-hati dan mewaspadai jebakan praktik kotor pada sektor pertambangan,” tuturnya.

Menanggapi itu, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Ahmad Redi mempunyai pandangan yang berbeda. Ia menyebutkan Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 yang mengatur bahwa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas. Yakni kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, NU, ormas kelola tambang, tambang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dokter Aulia Risma Lestari. Dokter Aulia Risma Korban Perundungan Diduga Dimintai Uang Rp20-40 Juta Per Bulan Oleh Senior
Next Article Kue tradisional nagasari yang dibungkus dengan daun pisang. Foto: xanderskitchen/pinterest 7 Kemasan Makanan Tradisional Indonesia yang Autentik

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?