“Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI, yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya,” ujar Doli dalam rapat KPU malam ini.
Kendati demikian pihaknya menyetujui pagu anggaran KPU 2025 senilai Rp 3.062.311.327.000. Alokasi anggaran itu akan digunakan untuk program dukungan manajemen dan penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi. “Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000,-” ucapnya. (*)