“Dengan telah disetujuinya laporan Panja pada rapat kerja hari ini maka selesailah tugas Panja dalam membahas materi kelima RUU tersebut di atas,” ujarnya.
Pemerintah juga menyetujui lima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.
“Pemerintah juga telah menyetujui terhadap RUU kerja sama lima negara kerja sama di bidang pertahanan untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” katanya.
Di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya yang juga ketua panja lima RUU tersebut menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilalui.
“Panja pembahasan RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dibentuk berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 19 Juni 2024,” tuturnya.
Kemudian, tambah dia, Panja telah melaksanakan rapat pada tanggal 24 Juni 2024 dalam rangka pembahasan materi daftar inventarisasi masalah (DIM) kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan tersebut.