IPOL.ID – DPR RI sepakat untuk menolak usulan 12 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (10/09/2024) di Jakarta.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan.
Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua sebanyak 2 dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.